PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL

Penyebabnya Ada Pada Biaya Beban

PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL
PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) mengungkapkan bahwa dasar penghitungan tarif listrik baru yang berlaku sejak 1 Juli berbeda dengan versi yang dibuat oleh para pengusaha. Penyebabnya, PLN tidak lagi memasukkan biaya beban dalam tarif yang baru.

"Pengusaha menyatakan kenaikannya tidak sesuai seperti yang mereka ketahui 6-15 persen. Tetapi setelah kita telusuri, ternyata ada cara perhitungan yang tidak tepat," ujar Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta kemarin (12/7). Sejak kenaikan TDL secara rata-rata 10 persen diberlakukan 1 Juli lalu, pemerintah membuat

Peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 Tahun 2010, yang tidak lagi memasukkan biaya beban dalam perhitungan TDL. Sementara pengusaha masih menggunakan Permen lama tahun 2004. "Itulah kenapa perhitungan PLN dan pengusaha berbeda," tukasnya.

Berdasar penghitungan seperti itu,  kenaikan TDL menjadi sangat besar, karena selain masih memasukkan biaya beban, pengusaha juga memasukkan kenaikan TDL antara 6-15 persen. "Dalam perhitungan TDL tahun 2004 misalnya ada unsur biaya beban sebesar Rp 29.500 per KVA (kilo volt ampere) per bulan. Sementara pada TDL 2010 ini tidak ada. Karena itu jangan langsung dihitung biaya pemakaiannya," kata dia.

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) mengungkapkan bahwa dasar penghitungan tarif listrik baru yang berlaku sejak 1 Juli berbeda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News