PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL
Penyebabnya Ada Pada Biaya Beban
Selasa, 13 Juli 2010 – 06:30 WIB
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) mengungkapkan bahwa dasar penghitungan tarif listrik baru yang berlaku sejak 1 Juli berbeda dengan versi yang dibuat oleh para pengusaha. Penyebabnya, PLN tidak lagi memasukkan biaya beban dalam tarif yang baru. Berdasar penghitungan seperti itu, kenaikan TDL menjadi sangat besar, karena selain masih memasukkan biaya beban, pengusaha juga memasukkan kenaikan TDL antara 6-15 persen. "Dalam perhitungan TDL tahun 2004 misalnya ada unsur biaya beban sebesar Rp 29.500 per KVA (kilo volt ampere) per bulan. Sementara pada TDL 2010 ini tidak ada. Karena itu jangan langsung dihitung biaya pemakaiannya," kata dia.
"Pengusaha menyatakan kenaikannya tidak sesuai seperti yang mereka ketahui 6-15 persen. Tetapi setelah kita telusuri, ternyata ada cara perhitungan yang tidak tepat," ujar Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta kemarin (12/7). Sejak kenaikan TDL secara rata-rata 10 persen diberlakukan 1 Juli lalu, pemerintah membuat
Baca Juga:
Peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7 Tahun 2010, yang tidak lagi memasukkan biaya beban dalam perhitungan TDL. Sementara pengusaha masih menggunakan Permen lama tahun 2004. "Itulah kenapa perhitungan PLN dan pengusaha berbeda," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) mengungkapkan bahwa dasar penghitungan tarif listrik baru yang berlaku sejak 1 Juli berbeda
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- RUPSLB IDSurvey: PT Surveyor Indonesia Punya Komisaris Baru
- Mengenal Lebih Dekat Pegadaian Lewat Buku Van Leening When History Begins