PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL

Penyebabnya Ada Pada Biaya Beban

PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL
PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL
Benny melanjutkan, PLN tidak lagi mengenakan biaya beban untuk pelanggan besar, kecuali untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA yang TDL nya tidak naik. "Ada contoh pelanggan industri yang menghitung terjadi kenaikan 85 persen dari rekening sebelumnya. Tapi setelah kita telusuri, pelanggan tersebut masih menghitung biaya beban. Setelah dihitung tanpa biaya beban kenaikannya tidak sampai sebesar itu," ungkapnya.

Oleh karena itu, diharapkan para pengusaha menghitung kembali tagihan listriknya tanpa memasukkan biaya beban. Sebab, dia mencontohkan, masih terdapat pengusaha yang memasukkan biaya beban ke dalam TDL sebesar Rp 1,9 miliar per bulan. "Jadi ada pengusaha yang menambah biaya beban Rp 1,9 miliar ke dalam perhitungan tarif, sehingga tagihannya menjadi di atas Rp 4 miliar, padahal seharusnya hanya Rp 2,5 miliar," tukasnya.

Atas kesalahpahaman itu, Benny meminta seluruh kantor layanan dan unit kerja PLN di daerah-daerah untuk melakukan sosialisasi secara langsung kepada pelanggan industri, tidak cukup hanya dengan mengumumkan daftar TDL yang baru. Bagi pengusaha yang masih belum jelas, bisa menghubungi posko di Kantor PLN Pusat atau melalui surat elektronik groupposkotdl2010@pln.co.id.

Sementara itu, kalangan dunia usaha tetap menolak apa yang disampaikan PLN tersebut. Menurut Ketua Forum Asosiasi Industri Nasional Franky Sibarani, pihaknya tetap akan menggunakan membandingkan tarif listrik 2004 yang diatur dalam Keppres RI No 76 tahun 2003 dengan tarif listrik baru dalam Permen ESDM No. 07 Tahun 2010.

JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) mengungkapkan bahwa dasar penghitungan tarif listrik baru yang berlaku sejak 1 Juli berbeda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News