PLN-Pengusaha Beda Hitung TDL
Penyebabnya Ada Pada Biaya Beban
Selasa, 13 Juli 2010 – 06:30 WIB
Ia mencontohkan, untuk pelanggan golongan tarif I-1 dikenakan biaya Rp 455 per kWh menurut aturan lama tetapi sekarang tarifnya Rp 915 per kWh atau naik 100 persen. Kemudian untuk pelanggan golongan tarif I-2 dari Rp 440 per kWh menjadi Rp 800 per kWh atau naik 81 persen. Serta pelanggan I-3 yang tarifnya naik dari Rp 439 per Kwh menjadi Rp 680 per kwh atau naik sekitar 55 persen.
Untuk itu, Franky bersikukuh agar kenaikan TDL tersebut ditunda. Penundaan tersebut akan digunakan kalangan pengusaha untuk menyampaikan simulasinya kepada Komisi VII DPR. "Kalau dibilang lihat dulu tagihan bulan ini berapa kenaikan TDL sebenarnya, kami tidak setuju karena kalau tidak bayar ada dendanya," keluh Franky. (wir/kim)
JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN Persero) mengungkapkan bahwa dasar penghitungan tarif listrik baru yang berlaku sejak 1 Juli berbeda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land & Astra Land Indonesia Berkolaborasi Kembangkan Kawasan Residensial Baru
- BRI Peduli Tebar CSR di SDN 01 dan 02 Gunung Geulis Bogor
- 50 Jurnalis dapat Beasiswa S2 dari BRI Fellowship Journalism
- Diminati Pasar, The Hudson Manhattan District Tahap 2 Dilanjutkan
- Potensi Industri Fesyen Indonesia Besar, Desainer Malah Kesulitan, Ada Apa?
- bjb syariah Raih Penghargaan Bergengsi di Milad Ke-14