PLN Setuju Penyesuaian Tarif

PLN Setuju Penyesuaian Tarif
PLN Setuju Penyesuaian Tarif

Di sisi lain, Khusnul menjelaskan persepsi penyesuaian tarif jangan disalahartikan bahwa tarif dasar listrik (TDL) akan naik. Karena bila mengacu substansi pada Perda 01 tahun 2010 pasal 9 tersebut, tarif listrik menyesuaikan dengan harga BBM di dunia, kurs rupiah dan inflasi.

“Sehingga kalau BBM turun, kurs juga turun bisa ditinjau ulang lagi dengan formula yang sama. Ini bukan merubah menjadi TDL yang baru, tetapi tetap TDL yang lama dengan menjalankan pasal 9,” jelasnya.

Sementara itu, Sandika Aflianto Direktur Utama tidak dapat dihubungi oleh wartawan. Termasuk sekretaris PLN Muyoto.

Diberita sebelumnya, Wali Kota Tarakan Haji Udin Hianggio mengatakan pemerintah kota dan DPRD harus segera mengambil langkah cepat untuk menyelamatkan krisis listrik Tarakan.

“Ini akan segera kita bahas dengan Dewan. Satu-satunya cara yang bisa menyelamatkan adalah menggunakan kenaikan tarif progresif,” kata Udin Hianggio.

Konsekuensinya, tentu akan ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL) secara berkala yang akan diberlakukan kepada pengguna listrik di Tarakan secara menyeluruh.

Cara ini, menurut wali kota, hanya satu-satunya cara untuk menyelamatkan dana PLN yang tidak bisa disubsidi oleh pemerintah pusat lantaran status PLN Tarakan adalah swasta. “Itupun kalau DPRD menyetujui,” ujar wali kota.

Pasalnya, lanjut wali kota, sesuai aturan dan konsultasi dengan BPK RI tegas mengatakan bahwa pemerintah baik pemerintah kota maupun pemerintah pusat tidak memungkinkan untuk mensubsidi PT.PLN Tarakan yang statusnya adalah swasta, sebagai anak perusahaan PLN (persero).

TARAKAN-Wacana penyesuaian tarif listrik berkala yang dilontarkan wali kota Tarakan H.Udin Hianggio lantaran PT PLN gagal mendapatkan dana subsidi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News