Plt Gubernur Malut Dituding Rotasi Pejabat secara Ilegal
Senin, 26 Maret 2018 – 16:47 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Maluku Utara (Malut) M. Natsir Thaib yang juga menjabat Wakil Gubernur Malut. FOTO: Malut Post/JPNN.com
Oleh karena Itu, Aliansi Pemantau Plt Gubernur se-Indonesia di Jakarta mendesak kepada mendagri agar segera mengganti dan memecat Plt Gubernur Maluku Utara M Natsir Thaib karena telah menabrak dan melanggar peraturan yang berlaku.
"Ini adalah malapraktik kebijakan dan bentuk pembangkangan terhadap negara yang dilakukan oleh M Natsir Thaib juga jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi yang lainnya," ujarnya.
"Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa secara rutin di kantor Kementeian Dalam Negeri untuk mendesak agar M Natsir Thaib diberhentikan dari jabatannya selaku plt," Yongki menambahkan. (dil/jpnn)
Keputusan Plt Gubernur Maluku Utara (Malut) M Natsir Thaib merotasi sejumlah pejabat menimbulkan kontroversi
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pemerintah Pastikan Proses Pengisian DPRP Mekanisme Pengangkatan Berjalan Transparan
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran