Plus-Minus Jadi Paskibraka

Dapat Rp 1,8 M, Fasilitas Tak Layak

Plus-Minus Jadi Paskibraka
Foto: Evan Zumarlin/SUMATERA EKSPRES/JPNN
"Mereka setelah itu menjadi tanggung jawab Kementerian Luar Negeri. Mereka beruntung juga dengan menjadi wakil Indonesia dan bisa berjalan-jalan ke luar negeri," papar Jonni. (aam/c11/kum)


SUDAH 30 tahun ini tradisi Paskibraka (Pasukan Pengibar Bendera Pusaka) di setiap peringatan detik-detik proklamasi 17 Agustus masih dipertahankan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News