PMII Soroti 6 Poin Penting dalam Penyelenggaraan Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional (Kornas) Pemantau Pemilu Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Husnu Ibrahim menyoroti beragam persoalan yang sedang menghantui KPU dan Bawaslu.
Dia menyebutkan ada 6 indikator penting yang disoroti PB PMII. Pertama asas penyelenggara pemilu yang tidak profesional dan transparan.
"Kedua, regulasi teknis pelaksanaan pemilu yang buruk. Ketiga, manajemen internal kelembagaan penyelenggara pemilu yang penuh koruptif, kolusi, nepotisme dan koncoisme," kata Husnu pada acara diskusi catatan evaluasi kinerja KPU dan Bawaslu, di Sekretariat KIPP Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (14/10).
Asas keempat keterbukaan informasi publik yang sangat terbatas dan tertutup. Kelima, Sosialisasi penyelenggaraan pemilu yang mengutamakan mobilisasi minim partisipasi, pola relasi, dan koordinasi antar sesama lembaga pemilu yang buruk dan mengejar teknis.
"Keenam, pola relasi dan koordinasi dengan publik yang sangat tertutup," lanjutnya.
Menurut Husnu, pemilu merupakan momentum penting bagi rakyat untuk melahirkan kepemimpinan publik yang mapan secar gagasan, visi misi, dan aksi nyata dalam memberikan garansi terhadap kualitas dan profesionalitas penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu.
"Gejala paling fatal dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang yakni menguatnya dinasti politik, konflik kepentingan dan intervensi parpol peserta pemilu terhadap penyelenggara pemilu," ujar Husnu.
Dia juga menyebutkan di level penyelenggara pemilu, sejauh ini matinya kemandirian dan profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai perintah undang-undang.
Kornas Pemantau Pemilu PB PMII Husnu Ibrahim menyoroti beragam persoalan yang sedang menghantui KPU dan Bawaslu.
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Komisi II DPR RI Dorong Revisi UU Pemilu di Awal Periode 2024-2029
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi