PN Jakarta Barat Harus Klarifikasi
Rabu, 01 Juli 2009 – 17:56 WIB

PN Jakarta Barat Harus Klarifikasi
AJI Jakarta mengecam keras pernyataan yang amat merendahkan profesi jurnalis tersebut. Wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan dilindungi oleh Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(lev/JPNN)
JAKARTA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk segera mengklarifikasi tindakan pelecehan profesi wartawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Budayakan K3, Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan Platinum dan 1 Emas di Ajang WISCA 2025
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Sosok Almarhum Gus Alam, Kader Muda PKB Penggerak Kiai di Jateng
- Soal Menteri Salah Bicara, Prabowo: Natalius Pigai, Maklumlah
- Sosialisasi MBG di Tulungagung, Legislator Ajak Masyarakat Wujudkan Indonesia Emas
- Jan Maringka: JM Podcast Membedah Problematika Hukum di Indonesia