PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Serikat Pekerja Pertamina, Begini Kata Prof Yusril

PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Serikat Pekerja Pertamina, Begini Kata Prof Yusril
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum, yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), serta beberapa Serikat Pekerja Pertamina atas Keputusan Menteri BUMN dan Direksi Pertamina mengenai restrukturisasi perusahaan dan pembentukan holding dan Subholding.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan No SK-198/MBU/06/2020, bukan termasuk tindakan melawan hukum karena penerbitan surat tersebut masih dalam koridor kewenangannya selaku pemegang saham perusahaan.

Oleh karena itu, langkah manajemen Pertamina yang menerbitkan Surat Keputusan Direksi Pertamina No. Kpts-18/C00000/2020-S0, juga bukan perbuatan melawan hukum, karena hal tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemegang saham.

"Majelis hakim PN Jakarta Pusat menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Dan kami mewakili klien telah menerima salinan putusannya pada 5 Juli 2021 lalu," ujar Profesor Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Pertamina, pada Rabu (4/8).

Terkait tudingan keputusan tersebut mengabaikan sumbangan pemikiran serikat pekerja, Yusril mengatakan FSPPB bisa memberikan sumbangan pemikiran, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 ayat (7), Perjanjian Kerja Bersama antara Pertamina dan FSPPB, maknanya sebagai kaidah kebolehan memberikan sumbangan pemikiran.

"Jadi pekerja boleh memberikan masukan tapi tidak merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pertamina," seru Yusril.

Yusril menuturkan bahwa berdasarkan Salinan Putusan Pengadilan, Majelis Hakim juga menilai Surat Keputusan Direksi Pertamina tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi di lingkungan Pertamina, yang dilakukan manajemen atas adanya upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas perusahaan milik negara atau BUMN.

"Majelis meyakini bahwa pendirian holding company oleh Pertamina pada umumnya bertujuan untuk membuat kelompok usaha yang kuat dengan satu induk, agar kegiatan anak usaha lebih terkontrol dan terarah," kata Yusril.(chi/jpnn)

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menegaskan langkah Menteri BUMN dalam menerbitkan Keputusan No SK-198/MBU/06/2020, bukan termasuk tindakan melawan hukum.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News