PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Hasyim Asyari Bereaksi Tegas
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap KPU setelah parpol itu dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
PN Jakpus dalam amar putusan mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima dan meminta KPU agar menunda tahapan Pemilu 2024.
Adapun, putusan terhadap gugatan Partai Prima dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst diketok pada Kamis (2/3) ini.
Berikut lima poin putusan lengkap PN Jakpus dalam pokok perkara:
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya,
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat,
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum,
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiel sebesar Rp 500.000.000 kepada penggugat,
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,
Ketua KPU Hasyim Asyari bereaksi tegas atas putusan PN Jakpus yang perintahkan lembaganya tunda Pemilu 2024 selama 2 tahun lebih.
- Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan