PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024, Hasyim Asyari Bereaksi Tegas
Kamis, 02 Maret 2023 – 20:49 WIB

Ilustrasi - Ketua KPU Hasyim Asyari. Foto: Ricardo/JPNN.com
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta,
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp 410.000. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ketua KPU Hasyim Asyari bereaksi tegas atas putusan PN Jakpus yang perintahkan lembaganya tunda Pemilu 2024 selama 2 tahun lebih.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MA Rombak Posisi Hakim, Pimpinan DPR Singgung Pengawasan yang Perlu Ditingkatkan
- Menang Gugatan atas PDIP, Tia Rahmania: Saya Bersyukur karena Terkait Nama Baik
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- PN Jakpus Menangkan Gugatan Tia Rahmania, Pemecatan oleh Partai Dinyatakan Tak Sah
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto