PN Jaksel Tolak Gugatan Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Respons Begini

PN Jaksel Tolak Gugatan Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Respons Begini
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020). Foto: tangkapan layar/ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membuat putusan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte atas status tersangka yang disandangnya dalam kasus suap red notice Djoko Tjandra.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sangat menghormati putusan PN Jaksel tersebut.

"Tentunya Polri menghormati semua proses hukum yang sudah berjalan selama ini" ujar Argo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (6/10).

Dengan adanya putusan itu, Argo menyebut proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri selama ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Argo pun menuturkan, dalam proses persidangan, tim Hukum Polri juga telah memaparkan sejumlah fakta yang menyatakan bahwa Irjen Napoleon Bonaparte diduga telah menerima suap dari Djoko Tjandra terkait penghapusan Red Notice.

"Kami meyakini bahwa Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta yang telah dipaparkan tim hukum dalam proses persidangan," ujar mantan Kapolres Nunukan ini.

Untuk itu, Argo meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati apapun hasil dari ketukan palu Majelis Hakim.

"Polri selalu memberikan hak kepada siapapun melakukan pembelaan dalam proses hukum yang berjalan. Namun, makim telah memutuskan," ucap Argo Yuwono.

Mabes Polri merespons positif putusan praperadilan PN Jaksel terkait gugatan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News