PN Jaksel Tolak Gugatan Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Respons Begini

PN Jaksel Tolak Gugatan Irjen Napoleon Bonaparte, Polri Respons Begini
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai hadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/9/2020). Foto: tangkapan layar/ANTARA/Laily Rahmawaty

Setelah putusan praperadilan, Argo mengungkapkan, pihaknya menunggu Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan berkas penyidikan perkara tersebut.

Mengingat, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap I usai diperbaiki.

"Berkas perkara keempat tersangka dalam kasus ini sudah kembali dilimpahkan usai diperbaiki. Jika dinyatakan P21 atau lengkap tentunya kami siap melakukan proses selanjutnya," kata Argo.

Diketahui, dalam kasus ini Napoleon dijerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 , Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Selain Napoleon Bonaparte, Bareskrim juga menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Tommy Sumardi dan Djoko Tjandra sebagai pemberi suap. (cuy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Mabes Polri merespons positif putusan praperadilan PN Jaksel terkait gugatan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News