PNM & Jamdatun Kejagung Bekerja Sama Berikan Modal Intelektual pada UMKM

PNM & Jamdatun Kejagung Bekerja Sama Berikan Modal Intelektual pada UMKM
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman hukum pada UMKM. Foto: dok PNM

jpnn.com, JAKARTA - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman soal hukum kepada UMKM.

Adapun kerja sama itu diresmikan melalui penandatanganan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Selasa (15/8) di Menara PNM Jakarta.

Penandatangan PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Wibisono dan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi.

Direktur Utama PNM Arief Mulyadi menyatakan bahwa sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan tentu memiliki risiko dalam menjalankan operasional bisnis khususnya penyaluran dana.

Kerja sama antara PNM dan Jamdatun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan perusahaan untuk menangani permasalahan perdata yang berpotensi terjadi.

“Saat ini ada 14,7 juta nasabah PNM Mekaar aktif yang kami bina dan tentu risiko pembiayaan selalu ada, tetapi PNM terus berkomitmen untuk menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku,” papar Arief.

Arief menambahkan selain pemberian modal finansial, PNM juga berkomitmen memberikan modal intelektual dan sosial.

Dia berharap kerja sama baik Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan/atau Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) yang tersebar di seluruh Indonesia juga bisa membantu PNM dalam mensosialisasikan aspek-aspek hukum perdata kepada perempuan pelaku usaha ultra mikro yang PNM bina.

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) bekerja sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan pemahaman hukum pada UMKM

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News