PNS Berkompetensi Rendah Bakal Dipensiun-Dinikan
Jumat, 22 Maret 2013 – 17:19 WIB
Bagi pegawai yang masih memenuhi standar kompetensi, lanjut Eko Prasojo, akan dipertahankan. Sedangkan yang kurang memenuhi kualifikasi tapi masih bisa dilatih ulang dikembangkan melalui program pendidikan dan latihan. “Sedangkan yang memang jauh dari yang dibutuhkan diberikan opsi untuk pensiun dini,” tambahnya.
Pensiun dini ada dua jenis yaitu, jelas Eko Prasojo, pegawai yang usianya 50 tahun dan sudah bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun, atau PNS yang belum berusia 50 tahun dan belum bekerja di instansi pemerintah selama 20 tahun. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, kalau memang kompetensi dan standar jabatannya sudah tidak bisa dipenuhi lagi.
Hingga saat ini, opsi mengenai pensiun dini itu memang masih dalam pembahasan. Namun diakuinya KemenPAN-RB sudah menyusun RPP yang mengatur pensiun dini, yang akan mengiringi RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).(esy/jpnn)
JAKARTA - Jumlah PNS di Indonesia dinilai masih kecil dibanding negara-negara Asia lainnya. Dengan jumlah 4,5 juta dan melayani 244,8 juta jiwa,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lindungi Keanekaragaman Hayati, SBI Alokasikan Separuh Area Pabrik Cilacap sebagai Hutan Kota
- Pemkot Semarang Kirim Pendamping ke Tanah Suci, Mbak Ita Berpesan Begini
- Diperiksa Ulang Polisi, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon Dipindah ke Bandung
- Ali Ngabalin Bilang Ini Saat Bertemu Ketum PITI Ipong Hembing Putra
- Analis Intelijen Sebut Kesuksesan WWF 2024 Berkat Soliditas TNI Polri
- Di Hadapan Peserta Forum Internasional, Menteri AHY Usul Pembentukan Badan Air Nasional