PNS Boleh Pindah Setelah 10 Tahun
Kamis, 06 Januari 2011 – 00:56 WIB
TEMINABUAN - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sorsel, Papua Barat, dianggap hanya batu loncatan. Bupati Sorsel, Otto Olahauw, mengumumkan bahwa PNS baru boleh mengajukan pindah bila sudah mengabdi 10 tahun.
"PNS boleh pindah dari Sorsel bila sudah mengabdi minimal 10 tahun. Banyak PNS yang baru mengikuti Diklat Prajabatan, tapi sudah mengajukan pindah, ini tidak boleh," kata Otto seperti dilansir Radar Sorong (Grup JPNN), Kamis (6/1).
Badan Kepegawaian akan mempersiapkan surat pernyataan yang menyatakan siap mengabdi selama 10 tahun di Sorsel. Hal ini penting, mengingat keberadaan PNS Sorsel untuk melayani masyarakat, sehingga harus benar-benar melayani masyarakat dalam waktu cukup lama. Apalagi PNS daerah yang menjadi kewenangan Bupati selaku kepala daerah dan pembina kepegawaian.
Penegasan Bupati Otto ini mendapat respon positif dari masyarakat di Sorsel. Salah satu warga Teminabuan James menyatakan pihaknya sangat merespon positif kebijakan Bupati Otto bagi aparatur PNS yang ada di Sorsel. Jangan baru kerja 1 atau 2 tahun saja sudah minta pindah ke daerah asal. Belum sempat melayani masyarakat dengan baik sudah mau pindah. Padahal PNS daerah direkrut dan dibiayai oleh Pemda untuk melayani masyarakat di daerah ini.(jus/gus/jpnn)
TEMINABUAN - Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Sorsel, Papua Barat, dianggap hanya batu loncatan. Bupati Sorsel, Otto Olahauw, mengumumkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar