PNS dan PPPK Dilarang Cuti Selama Pandemi Covid-19, Kecuali Alasan Ini
Minggu, 26 April 2020 – 10:36 WIB
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4), menimbang ancaman penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Oleh karena itu, Atmaji menambahkan ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya mudik, serta mengajak masyarakat di lingkungannya untuk tidak mudik.
Atmaji juga menegaskan ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (esy/jpnn)
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo tidak ada cuti dan mudik untuk PNS dan PPPK selama pandemi covid-19.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- 1.860 PPPK Jambi Terima SK, Al Haris: Fokus Bekerja, Jangan Berpikir Kontrak Habis Lima Tahun
- P1 dan Guru PPPK Ingat Almarhum Amri, Naik Mobil Patwal, Beri Sangu
- Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
- Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan