PNS dan PPPK, Siap-Siap Terima THR ya
Sabtu, 17 April 2021 – 13:07 WIB

Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Hanya perhitungan gaji ke-13 dan THR untuk CPNS tidak penuh seperti PNS. Sedangkan PPPK sudah full seperti PNS untuk kelas jabatan sama.
Mengenai besarannya, masih menunggu keputusan Kemenkeu.
"Tahun ini enggak tahu mekanismenya seperti apa. Apakah cuma gaji pokok seperti tahun lalu atau sudah ditambahkan dengan tunjangan kinerja juga," ucapnya.
Tahun lalu, THR hanya diberikan kepada PNS, TNI, Polri di bawah golongan III.
Aparatur yang menduduki posisi eselon I dan II serta pejabat negara tidak diberikan THR karena alasan pandemi.
Namun, untuk gaji ke-13 semuanya menerima termasuk pejabat negara. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
PNS, CPNS, PPPK siap-siap terima THR dan gaji ke-13 karena anggarannya sudah dipersiapkan dalam APBN 2021
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK