PNS Dilarang Gunakan Tabung Gas Elpiji Subsidi
Kamis, 01 November 2018 – 07:19 WIB
Saat ini penyusunan perbup masih dalam tahap awal. Baru koordinasi. Kendala, kata dia, bakal ditemui di tengah atau akhir.
Dia berharap kendala tersebut tidak sampai menunda atau memengaruhi penetapan perbup.
Perbup tersebut bertujuan untuk menyikapi seringnya terjadi kelangkaan elpiji 3 kilogram.
Juga, tidak diindahkannya surat edaran (SE) bupati yang diterbitkan pada 12 Juli lalu tentang imbauan PNS untuk tidak menggunakan elpiji bersubsidi. ''Supaya elpiji bersubsidi tepat sasaran,'' tuturnya. (odi/sat/c15/diq/jpnn)
Bakal ada larangan penggunaan elpiji bersubsidi bagi pegawai negeri sipil dan usaha makro.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- PPPK Punya Hak & Tanggung Jawab sama dengan PNS, tetapi Bedanya Jelas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Selain TPG, Guru PPPK Mendapat Tambahan Penghasilan, Alhamdulillah, Dirapel