PNS Dominasi Terdakwa Perkara Korupsi

PNS Dominasi Terdakwa Perkara Korupsi
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

''Kalau nilai korupsinya di atas Rp 1 miliar, baru hukumannya berkisar 2-4 tahun," terangnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Tipikor Surabaya Lufsiana mengakui, selama ini pihaknya cukup kewalahan.

Karena itu, sejak minggu lalu, pihaknya menambah majelis. Dari lima majelis menjadi sembilan majelis.

''Sekarang ada delapan hakim ad hoc dan sembilan hakim karir," jelasnya.

Senada dengan Sholeh, pihaknya juga mempertimbangkan semakin banyaknya perkara yang masuk.

Kualitasnya makin meningkat. Dari awalnya hanya PNS setingkat kepala dinas meningkat menjadi pejabat negara sekelas bupati, wali kota, dan direktur BUMN. (aji/c7/fal/jpnn)

Pegawai negeri sipil (PNS) ternyata masih mendominasi daftar terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News