PNS Ini Ditangkap Polisi, Malu-maluin!

PNS Ini Ditangkap Polisi, Malu-maluin!
Tiga pelaku yang diringkus Polres Kapuas, Kalimantan Tengah yang kedapatan menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/ HO-Satres Narkoba Polres Kapuas

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetang Narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)

Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AEW ditangkap polisi saat bersama dua temannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News