PNS Ini Ditangkap Polisi, Malu-maluin!
Kamis, 22 Oktober 2020 – 00:07 WIB
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetang Narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AEW ditangkap polisi saat bersama dua temannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- SE MenPAN-RB: Besok, PNS & PPPK Tak Harus Ngantor, Ini Persyaratannya
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK Diperpanjang, Pembukaan Seleksi CASN 2024 Molor?
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya
- 5 Berita Terpopuler: Penempatan PPPK 2023 Kacau, Bahaya jika Hanya Mementingkan Kuantitas