PNS Ini Ditangkap Polisi, Malu-maluin!
Kamis, 22 Oktober 2020 – 00:07 WIB

Tiga pelaku yang diringkus Polres Kapuas, Kalimantan Tengah yang kedapatan menjadi kurir dan pengedar sabu-sabu. Foto: ANTARA/ HO-Satres Narkoba Polres Kapuas
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, polisi akan menjeratnya dalam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tetang Narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Baca Juga:
Oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AEW ditangkap polisi saat bersama dua temannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH