PNS Kemenag Cabuli ABG Laki-laki
"Saya ga masukin (sodomi). Saya cuman disuruh sama AG (korban abg). Dia yang minta (dimasturbasi) bukan saya," ucapnya saat ditemui di tempat yang sama.
Selain itu dirinya menegaskan bahwa tidak ada penyimpangan seksual dialaminya. Buktinya, dia mengatakan, dirinya punya istri dan anak.
"Biasanya saya gak gini. Saya biasa mijit dewasa, cuman yang jadi laporan yang ini. Saya merasa gak melakukan hal yang aneh-aneh," pungkasnya.
Kasus ini sendiri kini masih ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi.
Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat Pasal 82 UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (bal)
BANDUNG - AS (53), harus mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Bandung. Pasalnya, pria yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka