PNS Mau Gunakan Mobil Dinas saat Lebaran? Baca Ini Dulu
Rabu, 21 Juni 2017 – 22:56 WIB
“Pelat kendaraan di Tanjung Selor ini kan mudah dikenali. Misalnya KT H atau KU. Jadi bisa diawasi juga,” lanjutnya.
Selain itu, Syarwani juga sepakat jika Pemkab Bulungan mengeluarkan peringatan kepada ASN yang molor masuk kerja setelah masa cuti bersama dikenakan sanksi tegas.
“Namun, harus benar-benar diimplementasi. Termasuk sanksinya, apakah ada konsekuensi berupa pemotongan tunjangan penghasilan tambahan,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Bulungan Sudjati mengaku larangan menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran sudah diterapkan setiap tahun.
Karena itu, pihaknya akan memberikan edaran kepada seluruh pemegang kendaraan dinas di lingkungan Pemkab Bulungan terkait hal itu. (har/fen)
Seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bulungan diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi saat Lebaran nanti.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Clara Shinta Habiskan Libur Lebaran di Rumah Eks Mertua
- Bawang Merah Enrekang Siap Penuhi Kebutuhan Nasional di Tengah Kenaikan Harga
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Tokopedia: Produk Groceries hingga Fesyen Paling Laris Selama Ramadan-Lebaran 2024
- Dicibir Gegara Bagi-Bagi THR dan Bingkisan, Inul Daratista Bilang Begini