Polda Jabar Tangkap 4 Narapidana yang Buka Bisnis Layanan Seks dari Balik Jeruji
Rabu, 04 September 2024 – 13:36 WIB

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham didampingi Kasubdit Siber Polda Jabar AKBP Martua Ambarita dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (4/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN
Namun, uang itu tidak pernah kembali, dan pelaku pun menghilang.
"Kami masih terus melakukan pendalaman. Kami juga berterima kasih kepada pihak Kemenkumham khususnya Karutan kelas 2B Balikpapan, karena dengan peran bantuan daripada rekan-rekan daripada Karutan dan timnya yang kami dapat mengungkap perkara ini," ujar Martua.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008, tentang ITE. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 12 miliar. (mcr27/jpnn)
Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan penyedia jasa layanan seks yang dilakukan empat narapidana dari balik jeruji.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Lemhannas RI Gelar Studi Strategis di Jawa Barat untuk Perkuat Ketahanan Nasional
- Ada yang Mau Membunuh Kang Dedi Mulyadi, Polda Jabar Siap Turun Tangan