Polda Jabar Tuntaskan Berkas Rizieq di Kasus Penghinaan Pancasila

Polda Jabar Tuntaskan Berkas Rizieq di Kasus Penghinaan Pancasila
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Foto: dokumen JPNN.Com

Polisi pun menjerat Rizieq dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 154a KUHP tentang penghinaan lambang negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik.(mg4/jpnn)


Polda Jawa Barat telah melimpahkan berkas perkara dugaan penghinaan lambang negara dengan tersangka M Rizieq Shihab ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News