Polda Kaltara Bongkar Penyelundupan 47 Kg Sabu-Sabu Asal Malaysia
Jumat, 22 Juli 2022 – 04:21 WIB
"Namun, setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa di dalam karung tersebut berisikan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu yang dikemas dengan bungkus teh Guan Yin Wang," kata Daniel.
Baca Juga:
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 subpasal 114 Ayat 2 junto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling tinggi hukuman mati. (antara/jpnn)
Sabu-Sabu sebanyak 47 Kg asal Malaysia dibawa tiga pelaku sebelum akhirnya diamankan Polda Kaltara di perbatasan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Mbak SI Simpan Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Lihat Tuh
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat