Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 47 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 47 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar konferensi pers peredaran sabu-sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia, Kamis (21/7). Foto: Polda Kaltara

jpnn.com, NUNUKAN - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia.

Sabu-sabu itu datang dari Malaysia dengan diawaki oleh tiga warga negara Indonesia (WNI).

Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mengatakan tersangka berinsial IH (32) sebagai aktor yang mengatur perjalanan, ND (38) kurir sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia, dan AA (44) pembawa narkoba dari Nunukan ke Pare-pare, Sulsel lanjut ke Palu, Sulteng.

"Awalnya pelaku IH dan ND mendapat tawaran dari seseorang berinsial EZ WN Malaysia yang berada di Tawau, Malaysia untuk mengantarkan paket yang sama-sama diketahui berisi narkotika untuk dibawa masuk dari Tawau, Malaysia hingga ke Bambangan, Sebatik, Nunukan dan berlanjut ke Palu, Sulteng," kata Daniel dalam siaran pers, Kamis (21/7).

Penangkapan kasus ini merupakan hasil kerja tim gabungan yang dipimpin Dirkrimsus Polda Kaltara Kombes Hendy Kurniawan, Kabid Propam Kombes Teguh Triwantoro, dan Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto.

Sementara itu, Hendy menerangkan para pelaku mencoba mengelabui petugas dengan mengemas narkoba dalam teh Guan Yi Wang yang dimasukkan dalam karung.

Eks Wadir Krimsus Polda Metro Jaya itu melanjutkan para pelaku tidak mengetahui sabu-sabu yang dibawa akan diserahkan kepada siapa di Palu. Pelaku hanya mendapat perintah dari WN Malaysia EZ ketika tiba di Palu.

"Dalam proses pengiriman narkotika tersebut, ketiga pelaku mendapat bayaran RM 500 ribu atau setara Rp 1,65 miliar yang rencana dibayar setelag narkotika tiba di Palu," jelas dia.

Para pelaku mendapat tawaran mengantarkan sabu-sabu dari seseorang berinsial EZ WN Malaysia yang berada di Tawau.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News