Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 47 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia

Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 47 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia
Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar konferensi pers peredaran sabu-sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia, Kamis (21/7). Foto: Polda Kaltara

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 sub Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (antara/tan/jpnn)


Para pelaku mendapat tawaran mengantarkan sabu-sabu dari seseorang berinsial EZ WN Malaysia yang berada di Tawau.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News