Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan 47 Kilogram Sabu-sabu dari Malaysia
Kamis, 21 Juli 2022 – 22:15 WIB

Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar konferensi pers peredaran sabu-sabu seberat 47 kilogram dari Malaysia, Kamis (21/7). Foto: Polda Kaltara
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 sub Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. (antara/tan/jpnn)
Para pelaku mendapat tawaran mengantarkan sabu-sabu dari seseorang berinsial EZ WN Malaysia yang berada di Tawau.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba