Polda Kaltim Bongkar Penyimpangan Solar Subsidi, Pelaku Tak Disangka

Selain AC, polisi juga menangkap SH (37) sebagai pembeli dan FM (41) selaku sopir yang bertugas mengangkut puluhan jeriken solar bersubsidi tersebut.
Kombes Yusuf membeberkan pelaku AC menjualkan solar subsidi kepada SH dengan harga Rp 7.200 per liternya, sedangkan harga normal hanya Rp 5.150. Solar yang dibeli SH itu rencananya dijual secara eceran.
Tindakan penyelewengan yang dilakukan AC ini telah berlangsung sejak tahun 2019 lalu.
Polisi menduga pelaku utama ini turut menjual solar bersubsidi ke sejumlah perusahaan guna mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Baca Juga: Begini Nasib Oknum Satpol PP Surabaya Pemerkosa Mbak DA di Tempat Karaoke
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap, 30 jeriken berisikan solar subsidi.
"Kami masih kembangkan kasus ini. Kami meyakini pelaku menjual solar ke pelaku industri karena harga sangat murah membuat orang akan tergiur," ucap Yusuf. (mcr14/fat/jpnn)
Tim Polda Kaltim membongkar penyimpangan solat subsidi di SPBBN Penajam Paser Utara dengan menangkap tiga orang. Pelaku tak disangka.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arditya Abdul Aziz
- Kasus Mutilasi di DIY, Polisi Sudah Mengantongi Identitas Pelaku
- MIND ID: Pengembangan Potensi Karyawan Jadi Hal Terpenting
- 5 Berita Terpopuler: Massa P1 PPPK Guru 2022 Masih Bergolak, MenPAN-RB Beri Warning, Akhirnya Dipecat
- Rekomendasi Saham Unggulan saat Ramadan dari Grant Thornton
- Polisi Tangkap 8 Orang Buntut Tawuran di Unhas Makassar
- 6 Bulan Kabur, Napi Rutan Makassar Ditangkap Polisi