Polda Kaltim Janji Serius Usut Kasus HLPN
Jumat, 25 Juni 2010 – 12:28 WIB
Diberitakan sebelumnya, kasus HLPN oleh Polres Nunukan telah memasuki dalam tahap pendalaman materi kasus. Bahkan Polres Nunukan rencananya akan memanggil salah seorang anggota DPRD Nunukan untuk diperiksa.
Kapolres Nunukan AKBP Rhinto Prastowo melalui Kasat Reskrim Polres Nunukan yang saat itu masih dijabat AKP Wijanto menegaskan, Polres Nunukan sudah mengajukan surat izin ke Gubernur Kaltim, untuk bisa mmemeriksa salah seorang anggota DPRD Nunukan, yang saat itu terlibat dalam pemerintahan.
Setelah surat izin turun, maka anggota DPRD dimaksud segera dipanggil dan diperiksa seputar kegiatan pemanfaatan hutan lindung. Polres Nunukan yang bekerja menyidik kasus ini mengacu pada UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan sudah puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari kontraktor pekerjaan, Dinas Pekerjaan Umum, Bapedalda, serta warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan lindung.
Polres Nunukan dalam waktu dekat juga akan memanggil saksi ahli dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan ahli hukum pidana dari pusat.
NUNUKAN – Menteri Kehutanan RI Zulkifli Hasan, mendesak agar penanganan kasus Hutan Lindung Pulau Nunukan (HLPN) lebih serius mendapatkan Kapolda
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya