Polda Metro Jaya Jebloskan Penjual Blangko e-KTP ke Tahanan

Polda Metro Jaya Jebloskan Penjual Blangko e-KTP ke Tahanan
Raden Prabowo Argo Yuwono. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan DID alias NID yang menjual blangko e-KTP melalui toko online, Selasa (11/12). DID adalah anak mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.

"Sudah (resmi ditahan). Per hari ini ya," ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Menurut Argo, penyidik masih mendalami motif tersangka menjual blangko e-KTP. Meski sempat ada pengakuan bahwa blangko itu dibeli oleh pembuat e-KTP palsu di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, tapi polisi justru menemukan fakta lain.

"Bukan Pramuka ya. Saya belum dapat info pasti apa dia jual ke Pasar Pramuka. Kita tunggu aja belum selesai," katanya lagi.

Sebelumnya polisi menangkap DID di Lampung, Senin (10/12). "Dia memang anaknya pegawai Dukcapil di Lampung sana," tutur Argo.

Lebih lanjur Argo mengungkapkan, DID mengaku memperoleh blangko e-KTP tanpa sepengetahuan ayahnya itu. Setelah itu, dia menjualnya secara online.

"Jadi awalnya yang bersangkutan ini dia meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya," ujarnya.(dik/JPC)


Polda Metro Jaya menahan DID alias NID, anak mantan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tulang Bawang yang menjual blangko e-KTP melalui toko online.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News