Polda Metro Jaya Rilis 3 DPO Kasus Pengeroyokan Anggota TNI

Polda Metro Jaya Rilis 3 DPO Kasus Pengeroyokan Anggota TNI
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya merilis daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan dua anggota TNI. Setidaknya ada tiga orang yang buron dari lima pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, sejauh ini ada lima pelaku pengeroyokan dalam kasus itu.

Dua di antaranya sudah ditangkap, mereka adalah HP alias E dan AP. Sementara itu, tiga pelaku lagi yang masih buron yaitu IH, D, serta SR.

"DPO IH, D, serta SR. SR ini perempuan ya," kata Argo kepada wartawan, Kamis (13/12).

Dia menambahkan, selebaran DPO telah dikirim ke polres dan polsek. Pihaknya berharap, masyarakat yang melihat bisa melapor.

Argo pun mengimbau para buron menyerahkan diri. Dia menegaskan mereka bisa kabur tapi tidak bisa sembunyi dari kejaran polisi

"Para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jakarta Timur. Kami berharap anda kooperatif,” tegas dia. (cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya telah menyebarkan selebaran DPO pengeroyok anggota TNI ke polres dan polsek.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News