Polda Metro Jaya Segera Berlakukan Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya Segera Berlakukan Tilang Elektronik
Polda Metro Jaya Segera Berlakukan Tilang Elektronik. Foto JPNN.com

jpnn.com - Polda Metro Jaya segera menerapkan kebijakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik. Pelanggar ketentuan lalu lintas nanti langsung mendapat panggilan sidang yang dikirim ke alamat domisili.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Bakhrudin menyatakan, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya kini menyinkronkan data kendaraan antara Samsat dan Dinas Pendapatan Daerah DKI. Setelah tahap itu selesai, dilakukan pemasangan dua alat tilang elektronik, yakni electronic regristration indentification (ERI) dan electronic law enforcement (ELE).

Untuk tahap pertama, ERI bakal dipasang di kendaraan, sedangkan ELE dipasang di kawasan tertib lalu lintas. Melalui kamera, ELE bertanggung jawab untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas. Bila terdapat pelanggaran, ELE akan mencari informasi tentang kendaraan dari perangkat ERI yang terpasang di setiap kendaraan.

Selanjutnya, surat tilang yang berisi panggilan sidang akan otomatis dikirim ke alamat domisili pemilik kendaraan. Dengan model tersebut, tidak ada persentuhan antara petugas polisi dan masyarakat yang bisa menimbulkan perilaku korupsi di kalangan warga maupun petugas.

Tidak semua pelanggaran lalu lintas akan mendapat panggilan sidang. Polisi masih memiliki hak diskresi untuk mengambil tindakan kondisional. Misalnya, petugas dapat mengarahkan kendaraan ke jalur busway apabila terjadi kecelakaan, genangan banjir, kemacetan karena saling kunci, atau untuk tujuan edukasi.

Terhadap pelanggaran karena pemberlakuan hak diskresi petugas, tidak akan ada tilang yang dikirim ke rumah warga. ’’Kami tetap akan awasi. Jangan sampai tindakan diskresi memunculkan perilaku korupsi,’’ kata Bakhrudin.

Menurut dia, tilang elektronik rencananya diuji coba di Jalan Haji Rangkayo Rasuna Said, Kuningan, dan Jalan M.T. Haryono, Cawang. ’’Uji coba dilakukan dalam waktu dekat,’’ tegasnya.

Dia mengakui, tindakan diskresi kerap diambil petugas di lapangan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu. Jalan tempat uji coba justru menjadi salah satu lokasi langganan diskresi. Jalan penghubung kawasan Menteng dengan Kalibata itu rawan kemacetan, namun jalur busway di kawasan tersebut jarang dilintasi.

Polda Metro Jaya segera menerapkan kebijakan pemberian bukti pelanggaran (tilang) secara elektronik. Pelanggar ketentuan lalu lintas nanti langsung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News