Polda Metro Sudah Periksa Saksi Pelapor, Hotman Paris Kapan?
Jumat, 29 April 2022 – 20:52 WIB
Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1698/IV/2022/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 April 2022.
Dalam pelaporan itu, Hotman diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Sejauh ini, polisi baru memeriksa saksi pelapor sebagai saksi. Sementara untuk Hotman Paris belum dilakukan pemeriksaan (mcr18/cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya sudah memeriksa Bintomawi Siregar sebagai pelapor terhadap Hotman Paris di kasus dugaan penyebaran konten asusila.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Mercurius Thomos Mone
BERITA TERKAIT
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Tangsel Sempat Buat Skenario
- Kronologi Pembunuhan Mayat dalam Sarung di Tangsel, Sadis
- Heboh Teuku Ryan Terima Rp 500 Juta dari Ria Ricis, Hotman Paris Berkomentar Begini
- Pelaku Pelecehan Seksual Ini Diberi Hukuman Cambuk di Depan Umum