Polda Riau Bongkar Mafia Pemburu Bagian Tubuh Gajah, Lihat Barang Buktinya

Polda Riau Bongkar Mafia Pemburu Bagian Tubuh Gajah, Lihat Barang Buktinya
Para pelaku jual beli gading gajah saat diamankan kepolisian di Polsek Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. (ANTARA/Ho-Polda Riau)

Para pelaku melawan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Beberapa waktu sebelumnya, masih di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, aparat juga menangkap seorang penjual kulit harimau.

Sunarto juga mengajak masyarakat untuk menjaga kelestarian satwa dilindungi di wilayahnya. Sebab, aneka binatang tersebut terancam punah seiring berkurangnya luasan habitat dan aksi perburuan liar. (antara/jpnn)


Polda Riau membongkar sindikat pemburu satwa langka, gajah. Sejumlah gading gajah diamankan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News