Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
Kamis, 07 November 2024 – 17:42 WIB

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi dan Kasubdit I AKBP Edi Rahmat menunjukkan barang bukti pakaian bekas yang disita dari rumah JN alias Kiki di Batam. Foto: Dirkrimsus Polda Riau.
Atas perbuatan itu, Mak Butet dijerat dengan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 51 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan denda yang berat.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Edi Rahmat menjelaskan saat ini pihaknya masih memburu JN alias Kiki, yang berperan sebagai pemasok pakaian bekas ilegal itu.
“Satu wanita berinisial JN alias Kiki masih kami cari, statusnya DPO,” kata Edi.
Kiki merupakan pemasok pakaian bekas ilegal di wilayah Batam, Kepulauan Riau (Kepri) dan Pulau Sumatera.
“JN ini pemasok nya, yang sudah kami ketahui dia pemasok Batam dan Sumatera,” bebernya. (mcr36/jpnn)
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, memburu pemasok pakaian bekas ilegal di wilayah Sumatra dan Kepri.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional