Polda Riau Sita Sabu-sabu dan Ekstasi Dalam Jumlah Fantastis, 16 Tersangka Ditangkap

Berikutnya, pengungkapan kasus dengan barang bukti 60 kg ganja kering. Dalam kasus ini, ditangkap 4 tersangka. Mereka adalah IB, FU, RY, FA.
"Seluruh barang bukti ini diamankan dari sebuah kendaraan jenis Toyota Avanza yang digunakan para pelaku," papar Wakapolda Riau.
Sementara dua kasus lainnya berupa barang bukti yang disita 0,6 gram dan 1,76 gram sabu. Lima tersangka ditangkap dalam kasus itu.
Mereka adalah MG, DK, W, TAS, dan RH. Mereka ditangkap di Kota Pekanbaru.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancamannya pidana mati, atau pidana seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tuturnya.
Barang-barang tersebut juga langsung dimusnahkan di Mapolda Riau pada Rabu (27/9). (mcr36/jpnn)
Tim Ditresnarkoba Polda Riaumenyita narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi dari 16 tersangka
Redaktur : Natalia
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba