Polda Sumbar Tangkap Wanita Paruh Baya Perdagangkan Orang ke Malaysia
Selasa, 20 Juni 2023 – 18:56 WIB
Pelaku ini disangkakan pasal 4 UU 21 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan tiga tahun paling sedikit dan maksimal15 tahun. Serta diancam UU Nomor 18 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun kurungan serta denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Pelaku memiliki jaringan di Malaysia karena ayahnya merupakan warga Malaysia dan ibunya asal Pasaman Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- TPPO di Sulteng Sangat Meresahkan, Pemerintah Harus Turun Tangan
- Terlibat TPPO, Seorang Warga Tiongkok & 6 WNI Terancam Hukuman Penjara 15 tahun
- Polri Bantu Pulihkan Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi
- Angkatan Laut Malaysia Selidiki Kecelakaan Helikopter yang Tewaskan 10 Personel
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024