Polda Sumbar Tangkap Wanita Paruh Baya Perdagangkan Orang ke Malaysia
Selasa, 20 Juni 2023 – 18:56 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan bersama Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan saat jumpa pers di Padang, Selasa (ANTARA/Mario Sofia Nasution)
Pelaku ini disangkakan pasal 4 UU 21 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan tiga tahun paling sedikit dan maksimal15 tahun. Serta diancam UU Nomor 18 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 10 tahun kurungan serta denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Pelaku memiliki jaringan di Malaysia karena ayahnya merupakan warga Malaysia dan ibunya asal Pasaman Barat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit