Polda Sumsel Bekuk 5 Anggota Komplotan Curanmor, Semuanya Residivis
Sabtu, 12 Agustus 2023 – 16:57 WIB
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menggamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor yang sebagian besar jenis matic, motor sport Yamaha R-15, dan Yamaha N-Max.
Kini, para tersangka itu dikenai Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Anwar.(mcr35/jpnn.com)
Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Ario Dony, Risky Nanda, Fikriyadi, Mulyadi, dan Iqbal yang berkomplot untuk curanmor.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mantan Wali Kota Palembang Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim Polri, Kasus Apa?
- Polda Sumsel Musnahkan 432 Kilogram Mi Kuning Mengandung Formalin
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang