Polda Sumsel Bekuk 5 Anggota Komplotan Curanmor, Semuanya Residivis

Polda Sumsel Bekuk 5 Anggota Komplotan Curanmor, Semuanya Residivis
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat (12/8), untuk merilis pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan komplotan beranggotakan lima pencuri. Foto: Cuci Hati/jpnn.com

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menggamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor yang sebagian besar jenis matic, motor sport Yamaha R-15, dan Yamaha N-Max.

Kini, para tersangka itu dikenai Pasal 363 KUHP. "Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Anwar.(mcr35/jpnn.com)


Unit IV Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap Ario Dony, Risky Nanda, Fikriyadi, Mulyadi, dan Iqbal yang berkomplot untuk curanmor.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News