Polda Sumsel Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 3 M

Polda Sumsel Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Senilai Rp 3 M
Para tersangka dihadirkan saat pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. Rabu (25/10). Foto: Cuci Hati/JPNN.

Adapun untuk para tersangka sendiri, merupakan warga Medan, Palembang, Musi Rawas Utara, hingga Lubuklinggau yang mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polda Sumsel.

Sedangkan untuk pengungkapan kasus sendiri, tidak lain berkat peranan masyarakat yang memberikan informasi kepada aparat kepolisian mengenai hal-hal yang mencurigakan.

"Ungkap kasus ini berkat informasi masyarakat. Sehingga peranan masyarakat sendiri sangat penting dalam mengungkap sebuah kasus," terang Haris.

Terakhir, Haris mengimbau kepada masyarakat apabila melihat, mencurigai, bahkan adanya transaksi narkoba agar segera melapor

"Masyarakat harus melaporkan hal itu, agar kami sebagai aparat berwajib bisa menindak lanjuti, sehingga para pelaku yang meresahkan bisa tertangkap," tutup Haris. (mcr35/jpnn)

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 3.458,58 gram dan 4.295 butir ekstasi.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News