Polemik Amendemen UUD, Hamdan Zoelva Ingatkan GBHN Adalah Alat untuk Mengontrol Presiden

Polemik Amendemen UUD, Hamdan Zoelva Ingatkan GBHN Adalah Alat untuk Mengontrol Presiden
Hamdan Zoelva, saat masih jadi hakim MK, memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (13/8). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkritik wacana amendemen UUD 1945 yang disuarakan MPR. Menurut dia, mengubah konstitusi tak bisa sembarangan.

Hamdan mengatakan, tidak ada urgensi negara untuk melakukan amendemen UUD 1945 pada saat ini. Apalagi, hampir dua tahun belakangan, negara tengah dilanda pandemi Covid-19.

“Masalah besar paling nyata adalah pandemi, kemudian akibat pandemi terjadi masalah ekonomi, masalah akan bertambahnya penduduk yang miskin dan masalaah sosial lainnya. Pertanyaannya apakah masalah itu karena persoalan UUD? Apakah karena tidak adanya GBHN atau PPHN?” jelas Hamdan dalam sebuah pernyataan di Youtube, Jumat (20/8).

Hamdan memahami maksud dan tujuan MPR akan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) atau kini disebut Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun dia mencatat, persoalan justru bukan pada pembangunan yang tidak konstan akibat belum memiliki PPHN.

“Mungkin boleh kita tanya, gara-gara konstutusi atau gara-gara politisi yang berubah-ubah? Saya sih berkesimpulan politisinya yang memandang persoalan dari sisi lima tahunan. Konstitusi itu jangka panjang, kalau 5 tahunan pasti akan berubah-ubah tidak mungkin konstan seterusnya,” tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Syarikat Islam (SI) ini.

Sehingga Hamdan mengatakan, dalam kontens pembangunan jangka panjang, persoalan yang terjadi bukan karena konstitusi. Tapi konsistensi para politisi. Sebab, soal pembangunan, kata dia, RI sudah memilik Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang disusun untuk 25 tahun.

“Ini tidak pernah dlihat, tidak konsisten, lalu pertanyaannya, tidak konsistennya apa, apa sumbernya konstitusi atau tidak? Dari hasil riset kita, tidak konsisten pengambilan kebijakan politik, bukan bersumber dari konstitusi,” ungkap Hamdan.

Dia juga menyingung GBHN era Soekarno dan Soeharto. Menurut dia, pada tahun 1960 sampai 1967, GBHN disusun berdasarkan pidato Soekarno yang ditetapkan dalam TAP MPR.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkritik wacana amendemen UUD 1945 yang disuarakan MPR. Menurut dia, mengubah konstitusi tak bisa sembarangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News