Polemik Permendikbudristek PPKS, Komnas Perempuan: Itu Cara Baca Aturan yang Keliru

Polemik Permendikbudristek PPKS, Komnas Perempuan: Itu Cara Baca Aturan yang Keliru
Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menanggapi polemik Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Aturan ini menjadi polemik karena dinilai melegalkan zina oleh beberapa pihak.

Pasalnya, peraturan yang diterbitkan Menteri Nadiem Makarim itu dianggap mendefinisikan kekerasan seksual di lingkungan kampus hanya bila korban tidak setuju.

Menanggapi hal tersebut, Siti Aminah menyebut anggapan itu merupakan cara membaca aturan yang keliru.

"Ketika sebuah perbuatan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan berarti itu boleh atau dibenarkan," kata Aminah kepada JPNN.com, Jumat (12/11).

Menurut dia, logika hukum dalam aturan ini ialah tindakan yang dilarang.

"Zina sudah diatur dalam KUHP," tambah dia.

Dalam keterangan sebelumnya, Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi atas terbitnya Permendikburistek No 30 tahun 2021 ini.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah menanggapi polemik Permendikbudristek PPKS Nomor 30 Tahun 2021,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News