Polisi Bantah Masuk Angin

Polisi Bantah Masuk Angin
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Kepolisian membantah “masuk angin” mengusut kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan. Sejumlah penyidikan terhadap perusahaan terkesan jalan di tempat dan lamban.  

“Insya Allah tidak. Cuma ban yang ‘masuk angin’,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Charliyan di Mabes Polri, Senin (2/11). 

Meski membantah “masuk angin”, Polri mengakui ada keterlambatan dalam mengusut kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. “Mohon maaf, kalau ada keterlambatan kami akui,” ungkap jenderal bintang dua ini. 

Berdasarkan data Polri hingga  30 Oktober 2015, jajaran  Polri menangani 276 laporan polisi, terdiri dari  216 perorangan dan 60 korporasi termasuk enam perusahaan asing.

Kasus yang masih diselidiki ada 28, penyidikan 116 terdiri dari 60 perorangan dan 51 korporasi. Kemudian, yang sudah tahap satu ada 67 kasus, terdiri dari 59 perorangan dan delapan korporasi. Yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 ada tiga, terdiri dari dua perorangan dan satu korporasi.

Tahap dua ada 67 perorangan. Total tersangka yang dijerat ada 258, terdiri dari 241 perorangan dan 17 korporasi. Tersangka yang ditahan ada 83, terdiri dari 78 perorangan dan lima korporasi.

Dari jumlah Kalbar menangani 31 LP. Yang masih penyidikan ada 15, terdiri dari 11 perorangan. Sejauh ini, empat  perusahaan yang masih disidik Polda Kalbar belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang sudah tahap satu ada 12 perorangan. Tahap dua ada empat perorangan. 

Anton mengakui memang banyak kendala dalam menangani kasus karhutla yang berkaitan dengan perusahaan. Menurut dia, setiap kasus memiliki kesulitan sendiri. Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak underestimate atas upaya yang tengah dilakukan Polri.  

JAKARTA – Kepolisian membantah “masuk angin” mengusut kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang melibatkan perusahaan. Sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News