Polisi Beber KTP Doni Salmanan, Sebuah Fakta Baru Akhirnya Terungkap
Rabu, 16 Maret 2022 – 09:39 WIB
"Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat agar ikut bergabung dan bermain trading," beber Asep.
Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencucian uang berkedok binary option Quotex pada 8 Maret 2022.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, aset milik Doni Salmanan yang berjumlah sekitar Rp 64 miliar juga disita oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)
Polisi mengungkap sebuah informasi penting yang tertera pada KTP milik Doni Salmanan.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi