Polisi Beber KTP Doni Salmanan, Sebuah Fakta Baru Akhirnya Terungkap
Rabu, 16 Maret 2022 – 09:39 WIB

Doni Salmanan (memakai baju tahanan) menyampaikan permintaan maaf di Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
"Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat agar ikut bergabung dan bermain trading," beber Asep.
Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencucian uang berkedok binary option Quotex pada 8 Maret 2022.
Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, aset milik Doni Salmanan yang berjumlah sekitar Rp 64 miliar juga disita oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)
Polisi mengungkap sebuah informasi penting yang tertera pada KTP milik Doni Salmanan.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme