Polisi Beber KTP Doni Salmanan, Sebuah Fakta Baru Akhirnya Terungkap

Polisi Beber KTP Doni Salmanan, Sebuah Fakta Baru Akhirnya Terungkap
Doni Salmanan (memakai baju tahanan) menyampaikan permintaan maaf di Bareskrim Polri, Selasa (15/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Tujuannya untuk meyakinkan masyarakat agar ikut bergabung dan bermain trading," beber Asep.

Doni Salmanan kini ditetapkan sebagai tersangka penipuan dan pencucian uang berkedok binary option Quotex pada 8 Maret 2022.

Dia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selain itu, aset milik Doni Salmanan yang berjumlah sekitar Rp 64 miliar juga disita oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)

Polisi mengungkap sebuah informasi penting yang tertera pada KTP milik Doni Salmanan.


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News