Polisi Bekuk 3 Perampok yang Menyekap Rentenir di Majalengka

Ketiga tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melawan dan berteriak.
"Korban diancam menggunakan senjata tajam akan dibunuh, kemudian uang tunai serta harta milik korban langsung dibawa kabur," ungkapnya.
Edwin menambahkan dari ketiga tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua senjata tajam, buku tabungan, surat kendaraan, dan lainnya.
Edwin mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 1, Ayat 2 Ke-1, Ke-2 dan Ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.
Ketiga tersangka, kata Edwin lagi, saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta diserahkan ke kejaksaan negeri setelah semua berkas lengkap. (antara/jpnn)
Polisi membekuk tiga perampok yang menyekap rentenir di Majalengka, Jawa Barat. Motif perampokan karena dendam dan sakit hati.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu