Polisi Bekuk 4 Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Seorang Penadah di Cilandak

Polisi Bekuk 4 Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Seorang Penadah di Cilandak
Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polisi membekuk 4 orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Cikandak, Jakarta Selatan


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News