Polisi Bekuk 4 Pelaku Pencurian Sepeda Motor dan Seorang Penadah di Cilandak
Jumat, 22 Januari 2021 – 12:24 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Sedangkan penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman empat tahun penjara.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi membekuk 4 orang pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Cikandak, Jakarta Selatan
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pencurian di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka
- Tak Berkutik, Pengangguran Perkosa IRT, Ditangkap Polres Inhu Setelah Beraksi