Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Brutal Rawa Lele All Star

Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Brutal Rawa Lele All Star
Geng motor. Foto ilustrasi: dokumen Jawapos

Untuk pelaku yang ditangkap kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. “Ancaman panjara paling lama 12 tahun,” tandas Argo. (cuy/jpnn)


Polda Metro Jaya menangkap sejumlah anggota geng motor Rawa Lele All Star yang sudah menganiaya hingga menyebabkan kematian seorang pemuda.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News