Polisi Bekuk Anggota Geng Motor Brutal Rawa Lele All Star
Rabu, 06 Maret 2019 – 21:46 WIB
Untuk pelaku yang ditangkap kini sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. “Ancaman panjara paling lama 12 tahun,” tandas Argo. (cuy/jpnn)
Polda Metro Jaya menangkap sejumlah anggota geng motor Rawa Lele All Star yang sudah menganiaya hingga menyebabkan kematian seorang pemuda.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap
- Kejinya 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharjo Jateng