Polisi Bekuk Penyuplai Senjata Pembunuh Polisi
jpnn.com - JAKARTA - Satuan Jatanras Polda Metro Jaya kembali membekuk jaringan peredaran senjata api rakitan ilegal di Cipancing, Jawa Barat. Kali ini yang ditangkap adalah CC, 39 dan K. Keduanya ditangkap Minggu (15/9) di Rancaekek, Bandung.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, CC adalah pihak menyuplai pesanan senjata dari Nurul Haq dan Hendi Albar, dua DPO polisi dalam kasus pembunuhan anggota polisi di Pondok Aren. Menariknya, CC ini juga ketua Paguyuban Pengrajin Senjata di Bandung.
"CC adalah ketua paguyuban pengrajin senjata di Bandung. Jadi, kalau ada apa-apa biasanya mencari ketua," kata Rikwanto, Senin (16/9).
Hasil penyidikan sementara, kepada polisi CC mengaku tidak bisa membuat senjata. Jadi, bila ada pesanan, dia menyerahkan produksinya ke pengrajin senjata di Cipancing, salah satunya inisial K yang juga ikut ditangkap.
Saat ditangkap, polisi berhasil menyita dua pucuk senjata api jenis pistol rakitan kaliber 9 mm, 2 pucuk senjata api jenis pistol setengah jadi kaliber 9 mm, 28 peluru aktif kaliber 9 mm, satu set alat bor dan satu set kikir.
"Para pelaku dikenakakan pasal 1 dan 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 dan UU RI tahun 1936 tentang senjata api dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara," tandasnya. (fat/jpnn)
JAKARTA - Satuan Jatanras Polda Metro Jaya kembali membekuk jaringan peredaran senjata api rakitan ilegal di Cipancing, Jawa Barat. Kali ini yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Merespons Isu Perdagangan Karbon, Senator Filep Ungkap Urgensi Adanya Kepastian Regulasi Bagi Daerah
- Warga Papua Tolak Sjafrie Sjamsoeddin Jadi Menteri Pemerintahan Prabowo-Gibran
- MNI Gelar Nusantara Awards 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantara
- Fraksi PKS DPR Temui WHO Demi Mengajak Menyelamatkan Palestina
- Pupuk Indonesia Serahkan Bantuan Pada Korban Banjir Bandang di Sulsel, Sebegini Jumlahnya
- Sosial Fest Jadi Ajang SMAN 61 Jakarta Pamerkan Hasil Projek P5 Tentang Jaminan Sosial