Polisi Belum Tahan Tommy Sumardi, si Makelar Kasus Djoko Tjandra

Polisi Belum Tahan Tommy Sumardi, si Makelar Kasus Djoko Tjandra
Massa FIB menggelar aksi demo di depan Mabes Polri menuntut Bareskrim segera menahan Tommy Sumardi. Foto: Elfany Kurniawan

jpnn.com, JAKARTA - Forum Indonesia Bersatu (FIB) meminta kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo segera menahan salah satu tersangka kasus gratifikasi untuk kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.

Hal ini disampaikan dalam aksi demo yang digelar FIB di depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (11/9).

Koordinator aksi FIB, Lisman Hasibuan mengatakan bahwa mereka mewakili beberapa elemen geram karena hingga saat ini Tommy yang disebut sebagai makelar kasus (markus) dan kerap menjual nama-nama petinggi Polri tidak dilakukan penahanan hingga saat ini.

"Karena kami lihat bahwa Tommy Sumardi atau TS sering menjual nama petinggi-petinggi Polri yang hal ini untuk meloloskan niat-niat kejahatan mafia-mafia yang selama ini dikerjakan termasuk berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra," ucapnya.

Selanjutnya, kata Lisman, jika Tommy Sumardi tetap tidak ditahan terkait kasusnya tersebut. Pihaknya akan kembali melakukan aksi yang lebih besar lagi pekan depan.

"Kami akan kembali melaksanakan aksi yang lebih besar lagi dan kita minta kalau Kabareskrim mau tegak lurus mau berantas mafia hukum, tersangka lain kan udah pada ditahan, kenapa TS harus dibebaskan secara terbuka walaupun kan hari ini dia sudah tersangka kan sesuatu yang tidak adil," jelasnya.

Diketahui, perkara kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.

Keempat tersangka tersebut, yakni Djoko Tjandra, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Brigjen Prasetijo Utomo, dan pengusaha Tommy Sumardi.

Hingga saat ini dua tersangka di kasus Djoko Tjandra Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi masih melenggang bebas karena belum ditahan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News