Polisi Bergerak Cepat, Pemerkosa 4 Perempuan di Jayapura Ditangkap
Rabu, 01 Juni 2022 – 20:29 WIB

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Victor Mackbon saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku pemerkosaan dan pencurian dengan kekerasan, Rabu (1/6). ANTARA/Evarukdijati
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam korban dengan menggunakan pisau.
Setelah memerkosa, pelaku langsung merampas handphone korban.
“Adapun TKP tempat pemerkosaan, yakni tiga kasus di Holtekamp, Distrik Muara Tami, dan di Pasir II Distrik Jayapura Utara,” jelas Mackbon.
Dari tangan tersangka diamankan lima handphone milik korban, pisau, dan gunting masing-masing satu buah.
WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi menangkap pemerkosa empat perempuan di Jayapura. Pelaku pemerkosaan dalam beraksi mengancam korbannya dengan menggunakan pisau.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat